- No posts were found
Sejarah BPBD
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden NomorĀ 08 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten / Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.
BPBD Kab. OKU dibentuk pada tahun 2010 yang tertuang dalam PERDA Kabupaten No. 06 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kemudian pada tahun 2019 BPBD Kab OKU mengalami perubahan tipe kantor, yang dari sebelumnya tipe B menjadi tipe A yang di tetapkan dalam PERDA No. 04 Tahun 2019.